Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu karena menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Membayar zakat fitrah ini bisa diberikan pada bulan Ramadhan sebelum shalat ‘Id. Namun, yang lebih utama adalah sebelum berangkat shalat ‘Id, atau bisa juga sehari atau dua hari sebelumnya.
Bagi setiap Muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil (termasuk hal ini yang baru lahir di hari terakhir bulan Ramadhan), merdeka atau hamba, wajib mengeluarkan zakat fitrah. Mengenai hal ini, marilah kita memperhatikan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar r.a. yang telah berkata:
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa di antara kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, hadits senada juga diinformasikan dari Ibnu Umar r.a., ia telah berkata bahwa:
“Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah dalam bulan Ramadhan atas setiap individu kaum Muslim, baik yang merdeka maupun yang budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik masih bayi maupun sudah dewasa, yaitu satu sha’ buah kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Muslim)
Zakat fitrah ini jangan sampai dilupakan, karena zakat fitrah adalah zakat bagi jiwa. Selama seseorang mempunyai kelebihan nafkah kebutuhannya untuk sehari di waktu ‘Id dan malamnya, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Berkaitan mengenai membayarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungan ini, ada sebuah hadits yang perlu kita perhatikan, yakni dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:
“Rasulullah Saw. pernah memerintahkan agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan, sebagaimana petunjuk Nabi Saw. dalam hadits di atas, adalah satu sha’ buah kurma atau satu sha’ gandum, atau dalam hitungan kilogram adalah 2.5 kg (pendapat lain mengatakan 2,75) bahan makanan pokok per jiwa. Apabila di suatu daerah terdapat dua makanan pokok atau lebih, maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan tidak hanya bagi orang kaya saja. Orang miskin pun, selama ia mempunyai kelebihan nafkah kebutuhannya untuk sehari di waktu ‘Id dan malamnya, maka ia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Pada saat waktu pembayaran zakat fitrah masih ada, maka jangan lagi ditunda, termasuk membayarkan zakat fitrah bagi anak kita yang masih bayi. Sebab, haram hukumnya menunda pengeluaran zakat fitrah hingga di luar waktunya tanpa adanya udzur yang dapat dibenarkan oleh syar’i. Mengenai hal ini, marilah kita perhatikan sebuah hadits dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata:
“Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘Id, maka itu berarti sedekah seperti sedekah biasa (bukan zakat fitrah).” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni)
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat dapat kita ketahui dari firman Allah Swt., sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Berdasarkan firman Allah Swt. tersebut, selanjutnya para ulama memerinci orang-orang yang berhak menerima zakat ke dalam delapan golongan, sebagai berikut:
1. Orang fakir; orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
2. Orang miskin; orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak cukup untuk memenuhi penghidupannya sehingga dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat atau amil; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf; orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak; mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berutang atau gharim; orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah); yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya atau kehabisan bekal.
Alhamdulillah sudah bisa zakat sendiri 😀
Alhamdulillah…, duh betapa senangnya; semoga hidup semakin mendapatkan rahmat Allah Swt.
assalamu alaikum,
ana sekarang tinggal dikota makassar,
tapi jika lebaran ana balik kekampung halaman, dan zakat fitrahnya dilaksanakan dikampung halaman, bagaimana menurut ust ?
Wa’alaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat fitrah dapat ditunaikan di mana saja, yang penting waktunya sebelum shalat Idul Fitri.
Salam….!
Terimakasih mengingatkan mas..!
Mudah2an dng Fitrah..mengajarkan
kita untuk selalu berbagi dlm kebaikan…!
share yg bermanfaat..!
__salam hangat mas Azzet___
Salam…!
Sama-sama, Bang Erwin, semoga kita semakin memahami betapa butuhnya untuk berbagi.
—salam hangat Bang Erwin—
Alhamdulillah sudah bayar….
Alhamdulillah….
Semoga Allah menerima amal ibadah kita.
saya masih jadi tanggungan orang tua pak.. hmm, semoga bisa segera bayar zakat sendiri..
Iya, gapapa, hmm… begitu ya, semoga Allah mengabulkan permohonan kita. Aamiin…
Di tempat saya sabtu pagi ini sudah dibuka penerimaan zakat fitrah dan zakat mal dan pembagiannya malam sebelum lebaran. Insya Allah zakat fitrah akan mensucikan diri kita dan sebagai penyempurna puasa kita.
Alhamdulillah… jika demikian. Iya, semoga zakat menyucikan diri dan penyempurna ibadah puasa ini. Allaahumma aamiin…
Zakat fitrah zakat yang di keluarkan sebelum hari raya idul fitri:kalau dari kata fitrah/fitrinya apa bisa di artikan sebagai zakat untuk menyucikan dengan sesuci-sucinya amalan-amalan kita selama sebelum idul fitri ya pak…?
terimakasih sharenya pak..
salam 🙂
Iya, zakat fitrah adalah zakat bagi jiwa, semoga demikian ini menyucikan jiwa kita yang banyak noda sebelum idul fitri. Sungguh, semoga Allah menerima amal ibadah kita.
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1432 H
Mohon maaf lahir dan batin atas segala komen yang tidak berkenan baik sengaja maupun tak sengaja.
Semoga Allah SWT senantiasa mengampuni segala dosa dan kesalahan kita serta menerima semua amal ibadah kita Amiiin.
Salam,
Muhammad Mufti
HALAMAN PUTIH
Terima kasih banyak, Mas Muhammad Mufti.
Selamat Hari Raya Idul Fitri juga. Sungguh, saya juga mohon maaf atas segala salah dan khilaf saya selama ini, baik batin maupun lahir. Taqabbalallahu minna wa minkum…
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H.
“MINAL AIDIN WALFAIZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN.”
Alhamdulillah…, makasih banyak ya… Selamat Idul Fitri juga. Mohon maaf batin dan lahir. Taqabbalallahu minna wa minkum….
Bismillah ….
Sahabat “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H”
Mohon Ma’af Lahir Dan Batin atas kesalan yang kami perbuat, baik disengaja atau tidak
Salam buat seluruh Anggota Keluarga Sahabat
kami tunggu kehadirannya di rumah kami
Bismillaharrahmanirrahim…., betapa senang atas kunjungan sahabat ini. Selamat Idul Fitri juga ya, sungguh mohon maaf setulusnya, baik batin maupun lahir. Taqabbalallahu minna wa minkum….