Syarat Sah Puasa

Gambar diunduh dari ziddu dot com

Orang-orang yang terkena kewajiban untuk mengerjakan puasa maka puasanya akan dinilai sah menurut syariat Islam apabila memenuhi beberapa syarat sah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam; orang yang tiba-tiba keluar dari Islam atau murtad, kalau ia masih mengerjakan puasa, maka puasanya tidak sah.
  2. Mumayiz; yakni orang yang dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
  3. Khusus bagi perempuan, ia harus suci dari haid dan nifas; maka bagi perempuan yang sedang haid dan nifas, ia tidak sah untuk mengerjakan puasa Ramadhan, akan tetapi wajib melakukan qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan mengerjakan puasa di luar bulan Ramadhan.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk mengerjakan puasa; hukumnya haram untuk mengerjakan puasa pada Hari Raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawal), Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

Demikianlah. Tulisan sederhana ini dikutip dari buku saya berjudul Dahsyatnya Ramadhan; Panduan Meraih Keutamaan di Bulan Suci. Semoga bermanfaat.

11 Komentar

Filed under Ibadah

11 responses to “Syarat Sah Puasa

  1. Singkat namun sangat bermanfaat. Komentar ini yg bisa saya berikan untuk postingan supermanfaat ini. makasih, Mas.

  2. Ely Meyer

    dapat ilmu baru nih, terima kasih pak
    selamat berpuasa 🙂

  3. Saya sedang tergolong SAH, Pak ustadz. 🙂

  4. Insan Robbani

    Alhamdulillah saya juga tergolong sah

  5. assalamu alaikum..
    Saya mau bertanya,Ustadz..
    Saya sedang kesulitan menyimpulkan apakah suntik bagi orang yang sakit membatalkan puasanya atau tidak.Dari beberapa sumber yang saya baca dan dengar ada yang membolehkan ada pula yang mengatakan puasanya batal karena disuntik.Mohon pencerahannya.Terima kasih sebelumnya..

    • Wa’alaikumusalam wr.wb.

      Beberapa pendapat ulama ihwal ini. Saya mengikuti pendapat yang membagi suntik itu ada dua macam. Bila suntikan itu berisi obat, maka tidak membatalkan puasa. Namun, bila suntikan itu berisi nutrisi atau makanan, maka membatalkan puasa.

      Namun, itu semua tentu bagi orang sakit yang kuat atau mampu berpuasa. Sedangkan bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa, tentu tidak masalah dengan suntikan obat atau nutrisi.

      Demikian, semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s