Lewat sebuah pesan, seorang sahabat bertanya, “Bagaimana cara bersuci dari hadas besar jika kita lagi sakit dan tidak boleh kena air…???”
Karena pertanyaan tersebut tidak bersifat pribadi dan rahasia, maka jawabannya juga saya bagi kepada sahabat lainnya di blog sederhana ini.
Jika sakit dan tidak boleh mandi, atau kalo mandi justru berbahaya, maka bersuci dari hadas besar boleh diganti dengan tayamum.
Dari Jabir r.a., ia berkata, “Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian seorang teman kami tertimpa batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya, ‘Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mengetahui jalan yg memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air.’ Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah Saw. diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, ‘Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian di atas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain.” (HR. Abu Daud dan Daruqutni)
Demikian semoga bermanfaat bagi kita bersama.
syukron sharingnya pak…Islam itu adalah agama yang indah dan mudah….jadi tidak ada alasan tidak melakukan kewajiban karena sesuatu hal..kalo memang darurat ada pilihan yang memudahkan..untuk pemeluknya melakukannya…:) benar begitu kan pak??
Sama-sama, mama-nya Kinan, makasih juga telah singgah kemari; iya, benar sekali, dalam Islam ada solusi yang luar biasa, termasuk dalam beribadah kepada-Nya.
Termasuk Shohibul Jabiroh enggeh Pak..
Inggih, Kang Mas, meski untuk bersuci dari hadas kecil penutup hendaknya diusap.
Pak Azzet, dijaman moderen sekarang, apa lagi kita tidak tinggal di dekat yg banyak pasirnya, apakah bertayamum medianya bisa diganti. Dengan tisu misalnya?
Ibu Evi, bertayamum bisa juga dilakukan dengan debu, bahkan beberapa ulama membolehkan dengan debu yang tidak begitu tampak banyak. Misalnya, bertayamum di kendaraan dengan menempelkan telapak tangan di kursi kenderaan. Sedangkan dengan tisu, saya belum menemukan landasannya.
Terimakasih atas sharring Kang, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam wisata
Sama-sama, Kang Mas Ejawantah Wisata. Makasih banyak juga ya telah singgah kemari.
Salam wisata juga.
“…Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya…” Semoga Ustadz yang memberi pemahaman kepada yang belum tahu mendapat balasan terbaik dari Alloh SWT amiiin.
Penting bertanya ya, Kang, apalagi urusan agama. Maka, mari saling belajar ya, Kang. Makasih banyak atas doanya. Aamiin ya Kariim…
Sharing yang sangat bermanfaat Pak Azzet 🙂
kangen sudah lama saya jarang BlogWalking
Alhamdulillah bila demikian. Iya Mbak, saya juga belum bisa seaktif dulu untu blog walking 🙂 tapi semoga tetap bisa menjalin silaturahim ya…
Klo d lap aja semua bdan gmn Pak? Trus d Lap pmblt lukanya
Trimakasih ilmunya ustadz…
Lama gak berkunjung..
Sama-sama, Mas Hendra Galus, makasih juga telah berkunjung kemari yaaa…
Wah, terima kasih atas penjelasannya, Pak. Memang, kalau ragu, sebaiknya bertanya supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan 🙂
Saya juga banyak terima kasih atas kunjungannya, Mas. Ohya, bertanya itu penting, saya juga suka bertanya bila belum mengetahui ihwal sesuatu.
Makasih penjelasannya bang…udah lama ga blog walking,, Alhamdulillah sekarang nambah lagi ilmunya…
Sama-sama, Akhi, makasih juga telah singgah kemari ya… Semoga bermanfaat bagi kita bersama.
Apa nggk sama dengan tayamum ya pak kl gitu?
Dalam keadaan tidak ada air, atau tidak boleh terkena air, hadas besar maupun kecil dapat diganti dengan tayamum.
Pak Azzet, teman saya baru sembuh dari sakitnya, kemudian beliau berhadast, beliau bilang, dia melakukannya dengan dirinya sendiri, lalu bagaimana cara berhadast untuk orang dengan kondisi seperti itu?
Terima kasih Pak, salam super!
Bila ia telah sembuh dari sakit dan sudah tidak berbahaya jika terkena air, hendaknya ia mandi besar jika berhadas besar. Sebab berhadas besar karena mimpi atau berhubungan suami istri caranya tetap sama dalam mandi besarnya. Demikian dan salam super kembali.
Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakatu.
Pak uztad bagaimana hukumnya ketika seseorang tertidur pada waktu masuk waktu shalat isha lantas org tersebut belum shalat, ketika iya terbangun dri tdurnya pada jam 00.30 dalam keadaan iyah telah mimpi basah ( berhadas besar), kemudian iyah berniat mensucikan dirinya dari hadas besar, namun iyah hanya membersihkan bagian yang tertentu saja tanpa mandi wajib karena iyah takut mandi tengah malam, lalu iyah berwuduh dan melaksanakan shalat isha. apakah shalat ishanya dan cara bersucinya sah? mohon penjelasannya pak’. Terimakasih
Wa’alaikumusalam wr.wb.
Berwudhu seperti biasa hanya untuk menghilangkan hadats kecil. Bila seseorang berhadats besar (termasuk karena mimpi basah) hendaknya bersuci dengan mandi besar. Bila seseorang secara fiqh sudah dibenarkan tidak bisa melakukan mandi besar, maka gantinya dengan tayamum. Bukan dengan wudhu biasa.
Sebagaimana contoh yang disebutkan, bila ia takut mandi tengah malam, pertanyaannya: ini takut karena dingin saja atau takut bila mandi tengah malam membahayakan dirinya? Bila hanya takut karena dingin saja, dan bila mandi misalnya tidak membahayakan dirinya, hendaknya ia mandi besar dan segera memakai handuk untuk menghangatkan diri setelahnya. Bila takut itu karena apabila mandi memang membahayakan dirinya, sebagaimana contoh kasus dalam hadits di atas, maka ia boleh tayamum.
Demikian, semoga bermanfaat, wallahu a’lam.