Secara bahasa, i’tikaf adalah mendiami sesuatu. Sedangkan menurut syara’, i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat untuk melakukan i’tikaf. I’tikaf ini dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum melakukan i’tikaf adalah sunnah. Namun, hukum ini bisa berubah karena hal tertentu, misalnya berhukum wajib karena telah nadzar untuk melakukan i’tikaf.
Dasar yang dipakai untuk melakukan amalan i’tikaf adalah firman Allah Swt. Sebagai berikut: Baca lebih lanjut