Apabila memasuki masjid, baik itu pada hari Jum’at atau bukan, pada waktu siang atau malam hari, kita disunnahkan untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat. Shalat ini dikerjakan untuk menghormati rabbul masjid, yakni Allah Swt. Shalat tahiyyatul masjid ini dikerjakan sebelum kita duduk di dalam masjid.
Dari Abi Qatadah, ia berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, hendaklah ia tidak duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.” (HR Jamaah)
Sangat penting mengerjakan shalat tahiyyatul masjid ini, sehingga ada ulama yang berpendapat hukumnya makruh bila meninggalkan shalat ini apabila tanpa udzur. Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa mengerjakan shalat ini ketika memasuki masjid, hendaknya membaca lafazh sebagai berikut:
سُبْحَانَ اللهِ وَ اَلْحَمْدُ للهِ وَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, و اَللهُ اَكْبَرُ, وَ لاَ حَوْلَ وَ لاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Subhânallâhi walhamdulillâhi wa lâ ilâha illallâhu wa-llâhu akbar, wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâhil ‘aliyyil ‘azhîm.
Artinya:
“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan hanya Allah, dan Allah Mahabesar. Dan tiada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
Bacaan sebagaimana tersebut dibaca sebanyak tiga kali; ada juga ulama yang berpendapat dibaca sebanyak empat kali. Bacaan tersebut merupakan pengganti dari shalat tahiyyatul masjid, sujud tilawah, dan sujud syukur. Namun, sekali lagi, bacaan tersebut merupakan pengganti, jadi apabila bisa mengerjakannya sudah barang tentu akan lebih baik.
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Menyukai ini:
Suka Memuat...