Apabila seseorang tidak makan/minum dan tidak melakukan beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa, maka puasanya sudah sah menurut syariat Islam. Namun, secara hakikat, sesungguhnya puasa tidak hanya menahan diri dari makan/minum dan beberapa hal lainnya yang membatalkan puasa saja.
Berkaitan dengan hal ini, marilah kita perhatikan sebuah hadits, yakni dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“Barangsiapa tidak meninggalkan perbuatan bohong dan perbuatan curang, maka Allah sama sekali tidak memerlukan perbuatannya meninggalkan makan dan minum (puasa).” (HR. Bukhari) Baca lebih lanjut