Orang-orang yang terkena kewajiban untuk mengerjakan puasa maka puasanya akan dinilai sah menurut syariat Islam apabila memenuhi beberapa syarat sah sebagai berikut:
- Beragama Islam; orang yang tiba-tiba keluar dari Islam atau murtad, kalau ia masih mengerjakan puasa, maka puasanya tidak sah.
- Mumayiz; yakni orang yang dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik. Baca lebih lanjut